"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," pungkasnya.
Selama kurun waktu 2015 hingga 2018, perbuatan bejat Arianto yang tega memperkosa anak gadisnya tak pernah diketahui siapa pun, bahkan oleh sang istri.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebutkan kasus ini mulai diketahui saat korban hendak melangsungkan pernikahan dalam kondisi hamil.
Baca Juga : Hilang 15 Tahun, Perempuan Ditemukan Disekap di Gua dan Telah Dihamili 6 Kali Oleh Dukun
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(Artikel ini pernah tayang di SUAR.ID dengan judul 5 Fakta Gadis Mojokerto yang Diperkosa Ayahnya hingga Hamil Bayi Kembar: Ini Alasan si Ayah Perkosa Putrinya)
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR