Nakita.id - Pelecehan seksual merupakan perbuatan keji yang mendapat kecaman dari semua pihak hingga dunia internasional.
Kejahatan seksual merupakan salah satu ancaman serius dalam masyarakat, sehingga para pelakunya mendapatkan hukuman yang cukup berat.
Salah satu kasus perkosaan yang menggemparkan masyarakat Tanah Air adalah siswi SMP asal Sidoarjo yang diperkosa 13 orang secara bergilir pada 2016 lalu.
Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected
Kini, para pelaku telah menerima ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
Salah satu pelaku yang bernama Rs mengungkapkan penyesalannya.
Rs yang usianya masih di bawah umur kini mendekam di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar.
Ia bersama delapan temannya, yang sama-sama sebaya atau di bawah umur, divonis 6 tahun, enam bulan.
Itu karena mereka dianggap telah terbukti memperkosa korbannya, yang masih pelajar SMP.
Senin (25/3/2019) pagi, Rs mengaku menyesal atas tindakannya.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | Tribunmadura.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR