Nakita.id - Vanessa Angel harus menelan pil pahit akibat bisnis prostitusi online yang ia lakoni.
Terhitung sejak 30 Januari 2019, Vanessa Angel resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online.
Pro-kontra sempat muncul dai berbagai lapisan masyarakat.
Banyak yang lega dan puas karena lakon prostitusi online tertangkap, akan tetapi banyak pula yang merasa tak terima karena pihak kepolisian dinilai menyembunyikan pembeli jasa Vanessa Angel.
Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected
Baca Juga : Resmi, Polda Jatim Putuskan Perpanjang Masa Penahanan Vanessa Angel
Berbagai bukti dan fakta terus terbongkar sejak penahanan Vanessa Angel.
Apalagi, kini Vanessa Angel resmi dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Vanessa pindah ke Sidoarjo pada Jumat (29/3/2019) dengan pengawalan ketat dari pasukan Polda Jatim.
Vanessa tampak menutupi wajahnya dengan masker saat dirinya dipindahkan.
Melansir dari Tribunnews.com, pihak kepolisian masih saja belum mengungkap pria pengguna jasa yang bernama Rian Subroto.
Sebelum digiring ke Rutan Medaeng, Vabessa lebih dulu menjalani proses tahap II di Kantor Kejari Surabaya.
Wajahnya terlihat sendu saat mengenakan rompi berwarna merah dan pengawalan ketat.
Baca Juga : Terkuak, Ternyata Kisah Asmara Elly Sugigi dan Irfan Sbaztian Memang Hanya Sebatas Settingan
Menurut Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, pihaknya menerima pelimpahan Vanessa Angel beserta barang bukti lain dari Polda Jatim.
"Ini kan masih proses setelah ini kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti Tim dari Kejati membuat surat dakwaan nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya, Jumat, (29/3/2019).
Terkait barang bukti yang diikutsertakan yakni uang tunai senilai Rp35 juta.
"Satu lagi rekening koran udah itu saja untuk pasal yang disangkakan 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo, menambahkan pihaknya akan menyiapkan lima jaksa dari Kejari dan dua dari Kejati Jatim.
"Total ada Tujuh jaksa yang akan menangani kasus tersebut," tandas Didik.
Pada pemeriksaan tahap II ini, diungkap fakta baru mengenai tarif Vanessa Angel.
Baca Juga : Anaknya Sandang Status Janda dan Kini Sudah Jalin Hubungan dengan Pria Lain, Ibu Gisel:
Selama ini beredar informasi bahwa Vanessa memasang tarif Rp80 juta.
Faktanya, tarif Rp80 juta tersebut merupakan tarif per jam saja.
Tentu saja besaran tarif Rp80 juta belum termasuk tiket, hotel, dan akomodasi Vanessa selama datang ke kota penyewa jasa.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tribunnews.com,nakita.id,surya online |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR