Terkait hal ini, Coporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya telah memberi sanksi pilot berinisial AG tersebut.
"Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya," kata Danang, Jumat (3/5/2019) pagi.
Baca Juga : Upah Kencan Tak Dibayar, Seorang Waria Nekat Habisi Nyawa Pelanggannya di Kamar Hotel
AG dikatakan tidak diberikan izin tugas terbang dan pihak maskapai Lion Air masih melakukan pengumpulan data, informasi dan keterangan soal kasus ini.
"Apabila pilot AG terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," ujar Danang.
Menurut dia, Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di segala lini.
"Termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first)," tutur Danang.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR