Nakita.id - Pernikahan dini masih sering terjadi di pelosok Tanah Air.
Budaya, tradisi, dan berbagai faktor lain menjadi penyebab banyaknya pernikahan di bawah umur di Indonesia.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Pernikahan dini atau masih di bawah umur yang viral ini terjadi di Sulawesi Selatan.
Ini bukan kali pertama pernikahan dini terjadi di Sulawesi Selatan selama 3 tahun terakhir.
Baca Juga : Terjadi Lagi Pernikahan Dini Siswi SMP Dinikahi Siswa SD, Orangtua Beberkan Alasan Menikahkan Anak-anaknya
Source | : | |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR