Nakita.id - Pernikahan dini masih sering terjadi di pelosok Tanah Air.
Budaya, tradisi, dan berbagai faktor lain menjadi penyebab banyaknya pernikahan di bawah umur di Indonesia.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun, sedangkan pria 19 tahun.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Pernikahan dini atau masih di bawah umur yang viral ini terjadi di Sulawesi Selatan.
Ini bukan kali pertama pernikahan dini terjadi di Sulawesi Selatan selama 3 tahun terakhir.
Baca Juga : Terjadi Lagi Pernikahan Dini Siswi SMP Dinikahi Siswa SD, Orangtua Beberkan Alasan Menikahkan Anak-anaknya
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram makassar_iinfo.
Dari keterangan tersebut diketahui sang pengantin masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2.
Sang mempelai pun diketahui baru berusia 13 tahun.
Baca Juga : Aktivitas yang Bisa Ibu Hamil Lakukan Saat Puasa, Apa Aja Sih Moms?
Keduanya tampak memakai baju adat Bugis dengan pakaian pengantin warna putih beraksesori emas.
"Mereka berdua melangsungkan pernikahan di jln poros Pabrik Gula Takalar (palleko) tepat belakang pasar palleko. (4 Mei 2019)," tulis keterangan foto tersebut.
Baca Juga : Setelah Menikah, Irish Bella dan Ammar Zoni Unfollow Semua Teman Artis! Wah, Ada Apa?
Belum diketahui, apa alasan anak usia 13 tahun tersebut menikah dini.
Belum diketahui pula, apakah mereka mendapatkan izin menikah dini atau tidak.
Dikabarkan, mereka melangsungkan akad nikah di Palleko, Jalan Poros Pabrik Gula Takalar, belakang Pasar Palleko, Takalar, Sabtu (4/5/2019) atau kemarin.
Rayakan Hari Ibu, Kecap Sedaap Ajak Masyarakat Masak Menu Kesukaan Ibu dengan Kemasan Edisi Spesial
Source | : | |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR