Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Dalam beberapa unggahan di akun Instagram @sandytumiwa_vivilovers juga banyak membagikan kemesraan Sandy dan Vivi.
Meski terpisah jeruji dan sedang menjalani hukuman tidak membuat Vivi menyerah dan berpaling.
Vivi membuktikan kesetiaannya pada Sandy Tumiwa dan menunggu Sandy terbebas dari hukuman yang menjeratnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Vivi Paris Ingin Resmikan Pernikahan Setelah Kasus Hukum Sandy Tumiwa Selesai
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR