Nakita.id - Mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa memang tak bosan berurusan dengan kasus hukum.
Setelah kasus penipuan, Sandy tumiwa kini sedang mendekam di Rutan karena kasus penggunan narkoba jenis sabu-sabu.
Meski sedang tersandung kasus hukum, Sandy Tumiwa tak lantas sendirian dalam menghadapi kasus ini.
Baca Juga : Bikin Ngakak! Jadi Ayah Baru, Raditya Dika Belum Berani Gendong Anaknya dan Kepergok Lakukan Hal Konyol Ini
Diketahui Sandy Tumiwa memang sedang menjallin hubungan dengan mantan istri siri Vicky Prasetyo.
Vivi Paris yang kini menjadi istri Sandi Tumiwa ingin segera meresmikan status pernikahan mereka.
Namun, Vivi masih menunggu kasus hukum suaminya selesai.
Diketahui, Sandy saat ini sedang berada di tahanan lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Vivi saat ditemui usai mendampingi Sandy menjalani assessment untuk rehabilitasi di kantor BNN DKI Jakarta, kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
"Waktu (pesta pernikahan) belum tahu, penginnya sih segera, tapi aku pengin fokus dulu sama permasalahan Mas Sandy. Setelah ini selesai semua baru deh bisa Kita bicarakan, gimana (soal pernikahan)," ucap Vivi.
Vivi yang juga mantan istri siri Vicky Prasetyo mengaku telah membicarakan teknis pernikahan resmi dirinya dengan Sandy.
"Aku masih bingung pindah-pindah tempat (resepsi), awalnya mau di Jakarta, geser ke Bogor, terus Yogyakarta," ungkapnya.
Baca Juga : Manohara Unggah Foto Pamer Tato Baru di Instagram, Warganet: 'Efek Gagal Nyaleg'
"Tapi kita arah ke sana (bagaimana konsep pernikahan) sudah ada, sudah ada pembicaraan," sambungnya.
Namun Vivi kembali menegaskan bahwa rencana pernikahan resminya akan dilakukan setelah permasalahan Sandy selesai.
"Jadi sementara fokus dulu sama permasalahan Mas Sandy, semoga cepat selesai, saya ingin yang terbaik dulu buat dia," ungkapnya.
Vivi dan Sandy sejauh ini masih belum mau mengungkap sejak kapan mereka telah menikah siri.
Sementara, Sandy kini masih mendekam di tahanan setelah ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Dalam beberapa unggahan di akun Instagram @sandytumiwa_vivilovers juga banyak membagikan kemesraan Sandy dan Vivi.
Meski terpisah jeruji dan sedang menjalani hukuman tidak membuat Vivi menyerah dan berpaling.
Vivi membuktikan kesetiaannya pada Sandy Tumiwa dan menunggu Sandy terbebas dari hukuman yang menjeratnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Vivi Paris Ingin Resmikan Pernikahan Setelah Kasus Hukum Sandy Tumiwa Selesai
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR