Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego, Jaman, mengatakan selain mengakui perbuatannya, MS juga secara terbuka mengatakan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur sebagai Kepala Desa Sido Lego.
Baca Juga : Viral Kisah Bocah Peluk Peti Mati Ibunya: 'Mengapa Mama Tidak Tidur denganku?'
"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat Desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat mesum, didenda sebesar Rp30 juta. Selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," kata Jaman.
Source | : | jambi.tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR