Nakita.id - Seorang kepala desa seharusnya memberikan contoh yang baik untuk para warganya ya, Moms.
Seorang kepala desa juga tak pantas menggunakan jabatannya untuk melakukan apa pun yang diinginkan.
Seperti kisah yang beberapa waktu lalu sempat menggegerrkan warga Merangin, Jambi.
Menjelang sahur, warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Maringin, Jambi menggerebek rumah seorang janda yang sedang tidur dengan kepala desanya.
Mulanya, warga curiga pasalnya sang kepala desa sering datang malam-malam ke rumah janda beranak dua itu.
Kecurigaan itu pun akhirnya berbuah pada penggerebekan pada Rabu (8/5/2019) pukul 02.00.
Baca Juga : Salat Tarawih Terlama di Indonesia, Bacaan Surahnya Sampai 30 Juz! Warganet: 'Kelar Sekalian Pas Sahur'
Sekretaris Desa Sido Lego, Nilwan pun membenarkan jika kepala desanya yang berinisial MS telah digerebek warga saat menjelang sahur.
"Kejadian penangkapan oleh warga sekitar pukul 02.00 WIB tadi dan langsung dibawa oleh warga ke kantor desa," ujar Nilwan seperti dilansir dari jambi.tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Warga sekitar yang turut menggerebek mengatakan bahwa kepala desa terlihat masuk ke dalam rumah janda tersebut sekitar pukul 21.00, Selasa (7/5/2019).
Dan pada pukul 02.00 keesokan harinya, warga melakukan penggerebekan dan menemukan sang kepala desa sedang tidur bersama perempuan itu.
Setelah digerebek, kepala desa itu dan selingkuhannya diarak dan diamankan di Balai Desa Sido Lego.
Baca Juga : Bergaji Sekitar Rp20 Juta, Asisten Raffi Ahmad Ungkap Pernah Diberikan HP hingga Mobil oleh Bosnya
Sore harinya, kepala desa itu dan selingkuhannya disidang secara adat.
Sidang adat itu dipimpin oleh Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego dan disaksikan oleh ratusan warga setempat.
Di hadapan warganya, MS akhirnya mengakui telah berselingkuh dengan janda berinisial EU.
Baca Juga : Wanita Ini Konsumsi Viagra Setiap Hari untuk Bertahan Hidup, Ternyata Ada Fakta Lain di Baliknya
Sesuai kesepakatan, MS dikenakan denda sebesar Rp30 juta dan diminta mundir dari jabatannya sebagai kepala desa.
Selain itu, ia juga diminta untuk menikahi janda beranak dua itu.
Ketua Lembaga Adat Desa Sido Lego, Jaman, mengatakan selain mengakui perbuatannya, MS juga secara terbuka mengatakan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur sebagai Kepala Desa Sido Lego.
Baca Juga : Viral Kisah Bocah Peluk Peti Mati Ibunya: 'Mengapa Mama Tidak Tidur denganku?'
"Berdasarkan kesepakatan dan aturan lembaga adat Desa Sido Lego, jika seseorang tertangkap berbuat mesum, didenda sebesar Rp30 juta. Selain itu Kades juga sudah menyatakan mundur kepada masyarakat," kata Jaman.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | jambi.tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR