Dalam persidangan Seedat terdengar mengatakan kepada polisi bahwa ketika dia memukuli istrinya sampai mati, sang istri mengatakan pada Seedat, "Aku mencintaimu".
Hakim Fiannaca memenjarakan si pembunuh seumur hidup tanpa ada pembebasan bersyarat selama 23 tahun.
Hakim mengatakan kepadanya bahwa itu adalah serangan brutal, tidak berperasaan, dan pengecut.
Baca Juga: Tips Memilih Popok Bayi Baru Lahir, Kenali Plus Minusnya Moms!
"Kamu pikir kamu bisa lolos dengan membunuh istrimu dengan membuat tipuan bahwa dia bertindak tidak rasional dan tidak bertanggung jawab" ujar hakim.
Pihak pengadilan membenarkan jika Seedat dan saudara iparnya adalah teman, tetapi dapat diasumsikan bahwa Seedat ingin hubunganya dengan sang adik ipar meningkat setelah kematian istrinya.
Penyebab kematian Fahima masih belum ditentukan, tetapi Hakim Fiannaca mengatakan ia menderita luka pada kepala dan tubuhnya, dan terdapat pasir di mulutnya tetapi tidak di saluran udara.
Seedat secara terpisah juga sedang menghadapi tuduhan penipuan, ia dituduh mencuri $ 5,7 juta (Rp81,9 miliar).
Baca Juga: Ini yang Harus Moms Lakukan Saat Popok Cuci Ulang Terkena Feses Si Kecil
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | mirror.co.uk |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR