Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Sebelumnya, Luna Maya juga pernah bersinggungan dengan kasus hukum hampir 10 yang lalu.
Hal ini lantaran video panasnya dengan mantan kekasih, Ariel Noah tersebar luas di sosial media.
Beberapa kali Luna Maya pernah dipanggil oleh polisi namun statusnya hanya sebagai saksi.
Hal ini lantaran Luna Maya sebagai pelaku dalam video tersebut.
Lebih lanjut Luna Maya tidak ditahan atau terbebas dari kasus video panas yang menjeratnya itu.
Pasalnya Luna Maya tidak melanggar UU ITE sebagai penyebar video panas sebagaimana yang saat itu diperkarakan.
Wah, semoga kali ini Luna Maya juga tidak terlibat kasus hukum apapun ya!
Source | : | berbagai sumber,Tribun Jatim |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR