Nakita.id - Kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel sempat ramai diperbincangkan.
Setelah beberapa bulan kasus tersebut bergulir di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara.
Melansir dari TribunMadura, tuntutan tersebut dilayangkan oleh JPU Sri Rahayu dan Nur Laila pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila (prostitusi online) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Sebelum Sakit, Begini Potret Agung Hercules Muda Hingga Terkuak Fakta Maksud Nama 'Hercules'
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu, Senin, (17/6/2019).
Vanessa angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak tinggal diam, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada, Kamis, 20 Juni 2019.
Pihaknya merasa tuntutan hukuman 6 bulan itu terlalu berat.
Baca Juga: Mbak You Bongkar Pria 'F' akan Jadi Kekasih Luna Maya, Pembaca Tarot: 'Tahun Depan Ada Pesta'
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tribunnews.com,tribunmadura.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR