Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick.
Pasalnya, selain sebagai pemakai, Steve Emmanuel disinyalir juga bertindak sebagai pengedar.
Namun pada sidang lanjutan Steve yang digelar Senin (17/6/2019) kemarin, ayah satu anak ini bebas dari ancaman hukuman mati.
Melansir dari Tribun Seleb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Steve Emmanuel 13 tahun penjara.
Angin segar ini membuat kuasa hukum Steve, Firman mengucap syukur.
Baca Juga: Tidak Pernah Berkumpul Sejak Kecil, Yuni Shara Pamer Sosok Gagah Sang Ayah
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR