"Allhamdulillah Steve tidak ada hukuman mati, tidak ada seperti Freddie Budiman yang ditembak mati, tapi di sisi lain saya kaget beliau dituntut 13 tahun," tutur Firman.
Namun ia masih meyakini, dengan banyaknya alat bukti dan saksi ahli yang kami miliki bahwa Steve harus direhab.
Ia berharap Majelis Hakim bisa memvonis Steve lebih ringan dari yang dituntut JPU.
“Kalau majelis hakim dengan hati nuraninya melihat secara utuh, mudah-mudahan bisa memutuskan jauh di bawah tuntutan,” sambungnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Rencananya, pada sidang pekan depan Steve Emmanuel akan membacakan nota pembelaan atau pledoi meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Kompas.com,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR