Nakita.id - Setelah melalui drama kasus prositusi online yang diduga menjeratnya, aktris Vanessa Angel kini bisa sedikit bernapas lega.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).
Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Baca Juga: Kisah Prostitusi Online Vanessa Angel akan Difilmkan Oleh Sang Muncikari, Ayah Vanessa Angkat Bicara
Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.
Melansir dari Surya.co.id, sesuai dengan isi nota pledoi, pada momen pembebasannya, Vanessa Angel minta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti.
Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
Baca Juga: Rekaman CCTV Penggerebekan Vanessa Angel di Hotel Dihapus, Vanessa:
Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa sebelumnya yakni 6 bulan penjara.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews,Surya.co.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR