Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq dan Rey Utami terancam pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016.
Pasal tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Setelah Fairuz melaporkan ketiganya, Pablo Benua merespon laporan tersebut lewat sebuah video Instastory pada Senin (1/7/2019).
"Ada yang tadi ke Polda, terus katanya ngelaporin gue," kata Pablo Benua.
Walau tak menyebut nama Fairuz secara langsung, lantas Pablo Benua justru tertawa terbahak-bahak seperti menganggap hal itu lucu.
Namun ternyata, Pablo dan Rey pun memutuskan untuk menghapus video kontroversial tersebut.
Melansir Kompas.com, Pablo mengungkapkan jika ia dan istrinya menghapus video konten tersebut atas permintaan Barbie Kumalasari.
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | Kompas.com,Instagram,Nakita.id |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR