Setelah melalui proses pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka pada Jumat (12/7/2019) lalu.
Ketiganya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setidaknya sampai 30 hari ke depan.
Melihat Rey Utami dan Pablo Benua kini ditahan dan terancam 6 tahun penjara, Farhat Abbas selaku pengacara secara tiba-tiba mengunggah video Fairuz A Rafiq.
Video tersebut merupakan cuplikan video Fairuz A Rafiq yang mengatakan dirinya telah memaafkan Galih, Rey, dan Pablo Benua.
Di bagian keterangan video, Farhat menuliskan caption, “Ini video memaafkannya, proses yg terjadi saat ini adalah proses hukum dan penghukuman lahir batin dan badaniah, hanya Allah yang Maha Pengampun Sedangkan Manusia Hanya Pemaaf. @bangbenua @reyutami”.
Sontak unggahan video tersebut dipenuhi dengan berbagai komentar warganet.
Tak sedikit warganet yang mengartikan Farhat ingin kasus ‘bau ikan asin’ ini bisa berakhir dengan damai, mengingat Fairuz sebagai pelapor saja sudah memaafkan.
Source | : | |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR