Nakita.id - Kasus ikan asin yang telah menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tampaknya akan berbuntut panjang.
Setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, pihak Pablo Benua giliran melaporkan Fairuz dan Hotman Paris.
Melansir dari tayangan Silet, Andar Situmorang sebagai kuasa hukum Pablo Benua mewakili klienya melaporkan Hotman Paris dan Fairuz dengan tuduhan laporan fitnah.
Baca Juga: Masih TK, Siapa Sangka Biaya Sekolah Anak Raffi Ahmad Bikin Kaget
"Laporan fitnah, Fairuz melaporkan Pablo, Pablo nggak ada ngomong sepatah pun di situ (video ikan asin)," ujar Andar.
"Pablo berhak melaporkan mereka si Fairuz (dengan tuduhan) laporan fitnah, laporan palsu, itu diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang IT. Termasuk juga Hotman Paris ikut dilaporin karena dia ikut-ikut fitnah si Pablo," tambah.
Senin, (15/7/2019), Andar datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Fairuz dan Hotman Paris namun pihak kepolisian menolak laporan dari kuasa hukum Pablo tersebut.
Merasa tak terima, Andar pun marah-marah dan mengungkapkan kekesalannya di depan awak media.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR