Dilansir dari akun YouTube Tribunnews.com, diikabarkan sebelumnya, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (12/7/2019).
Mereka terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pusing karena Si Kecil Batuk? Tenang Moms Redakan Batuk dengan Bahan Alami Ini
Sebelumnya, pada Minggu (14/7/2019) Andar telah melaporkan Fairuz dan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya namun ditolak lantaran bukti-bukti yang mereka bawa kurang lengkap.
Hingga akhirnya ia kembali melaporkan Fairuz dan Hotman Paris di kemudian hari namun kembali ditolak.
Seperti yang kita ketahui, kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar membongkar berbagai aib mantan istrinya dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca Juga: Cara Agar Moms Tetap Tenang dan Nyaman Saat Menjalani Kehamilan, Yuk Simak!
Dalam tayangan tersebut, yang terlihat hanya Galih dan Rey Utami sehingga kuasa hukum Pablo keberatan jika kliennya juga ikut dilaporkan oleh Fairuz.
Apakah, Pablo Benua bisa bebas dan tinggalkan istrinya untuk menjalani proses hukum sendirian?
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR