Salah satunya, Medi diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang Depe itu KW alias palsu atau hasil operasi.
Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldi yang menurut Dewi Perssik tidak sopan dan tidak pantas.
Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.
Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
Baca Juga: Usianya Sudah 73 Tahun, Ahmad Albar Punya Bayi dari Istrinya yang Masih Sangat Muda
Sehari setelah dilaporkan oleh Dewi, keponakannya itu balik melaporkan tantenya tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah di media elektronik.
Setelah saling lapor tersebut, pada Februari 2019, Rosa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Empat bulan berselang, giliran Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi.
Baca Juga: Galih Ginanjar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Barbie Kumalasari:
Dan perseteruan tersebut akhirnya berakhir damai.
Dalam pertemuan tersebut, melansir dari akun YouTube BeepDo, ibu Meldi mengatakan bila perseteruan anak dan adiknya tersebut menjadi pelajaran berharga ke depannya.
"Hikmah bagi kita ke depannya untuk lebih baik, terutama adik-adik saya, kita semua. Untuk lebih banyak berkomunikasi langsung apa yang kita unek-unekin secara langsung, enggak harus di sosmed," ujar Andri Permata.
Source | : | Kompas.com,YouTube,Nakita.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR