Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 2,041 miliar dan total ada 8 unit mobil.
Agus dan Syukur akan dijatuhkan pasal 138 huruf a dan b, Pasal 3 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Intip Gaya Simpel Modis Fairuz A Rafiq dalam Balutan Kimono Outer Saat Foto Mesra di Gangnam Korea
Ada juga Pasal 3, 4, dan 5 (1) jo dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Semoga pihak kepolisian segera menemukan keberadaan harta Agus yang masih belum terlihat jejaknya.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Kompas.com,Tribun Makassar |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR