Nakita.id - Baru-baru ini warga Sumatera Barat dihebohkan dengan kabar yang tidak sedap dari sang bupati.
Pasalnya, seorang dokter gigi yang sempat dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dicoret namanya dan dibatalkan kelulusannya.
Namanya dicoret dari daftar peserta lulus oleh Bupati Solok Selatan karena menyandang disabilitas.
Melansir dari akun Instagram @lbh_padang, diketahui Romi sudah mengabdi di daerah Solok Selatan mulai dari tahun 2015 sampai 2017.
Romi mengabdi sebagai dokter gigi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil.
Baca Juga: Cabuli Siswi SMP di Sekolah Sampai Hamil, Seorang Guru PNS dan 2 Guru Honorer Ditangkap
Diketahui, Romi adalah pegawai tidak tetap (PTT) di puskesmas tersebut.
Setelah melahirkan anak keduanya di tahun 2016, ia mengalami paraplegia atau kelemahan pada tungkai kaki bawah.
Sehingga ia harus menggunakan kursi roda untuk menyambung hidupnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR