Akan tetapi keadaan itu tidak menurunkan semangat Romi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas itu.
Sampai akhirnya di tahun 2018 ia memutuskan untuk ikut tes seleksi CPNS dan dinyatakan lolos dengan peringkat pertama.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor. 800/1031/XII/BKPSDM-2018 yang dikeluarkan oleh Sekerteriat Daerah Pemerintah kabupaten Solok Selatan.
Baca Juga: Gara-Gara Dicakar Kucing, Wanita Ini Kehilangan Jarinya dan Hampir Meregang Nyawa, Hati-Hati Moms!
Akan tetapi kabar terbaru datang pada 18 Maret 2019 lalu di mana Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak meloloskan Romi karena tidak sesuai dengan syarat umum.
Pembatalan itu tetap berlanjut meskipun hasil okupasi yang dilakukan di RSUD Arifin Ahmad, Provinsi Riau, menyatakan Romi layak untuk bekerja.
Hingga pada puncaknya, pada 1 April 2019, Bupati Solok Selatan meluluskan Lili Suryani dengan menurunkan peringkat Romi ke nomor dua.
Melansir dari Kompas.com, kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Petra mengungkapkan faktanya.
Ternyata dibatalkannya kelulusan Romi dikarenakan laporan peserta lainnya tentang Romi yang memiliki disabilitas.
"Inilah yang tidak habis pikir. Kenapa tiba-tiba dibatalkan. Saat itu ada peserta yang melapor dan akhirnya laporan diterima, Romi akhirnya dicoret," ujar Wendra yang dihubungi oleh Kompas.com.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR