Nakita.id - Baru-baru ini warga Sumatera Barat dihebohkan dengan kabar yang tidak sedap dari sang bupati.
Pasalnya, seorang dokter gigi yang sempat dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dicoret namanya dan dibatalkan kelulusannya.
Namanya dicoret dari daftar peserta lulus oleh Bupati Solok Selatan karena menyandang disabilitas.
Melansir dari akun Instagram @lbh_padang, diketahui Romi sudah mengabdi di daerah Solok Selatan mulai dari tahun 2015 sampai 2017.
Romi mengabdi sebagai dokter gigi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil.
Baca Juga: Cabuli Siswi SMP di Sekolah Sampai Hamil, Seorang Guru PNS dan 2 Guru Honorer Ditangkap
Diketahui, Romi adalah pegawai tidak tetap (PTT) di puskesmas tersebut.
Setelah melahirkan anak keduanya di tahun 2016, ia mengalami paraplegia atau kelemahan pada tungkai kaki bawah.
Sehingga ia harus menggunakan kursi roda untuk menyambung hidupnya.
Akan tetapi keadaan itu tidak menurunkan semangat Romi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas itu.
Sampai akhirnya di tahun 2018 ia memutuskan untuk ikut tes seleksi CPNS dan dinyatakan lolos dengan peringkat pertama.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor. 800/1031/XII/BKPSDM-2018 yang dikeluarkan oleh Sekerteriat Daerah Pemerintah kabupaten Solok Selatan.
Baca Juga: Gara-Gara Dicakar Kucing, Wanita Ini Kehilangan Jarinya dan Hampir Meregang Nyawa, Hati-Hati Moms!
Akan tetapi kabar terbaru datang pada 18 Maret 2019 lalu di mana Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak meloloskan Romi karena tidak sesuai dengan syarat umum.
Pembatalan itu tetap berlanjut meskipun hasil okupasi yang dilakukan di RSUD Arifin Ahmad, Provinsi Riau, menyatakan Romi layak untuk bekerja.
Hingga pada puncaknya, pada 1 April 2019, Bupati Solok Selatan meluluskan Lili Suryani dengan menurunkan peringkat Romi ke nomor dua.
Melansir dari Kompas.com, kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Petra mengungkapkan faktanya.
Ternyata dibatalkannya kelulusan Romi dikarenakan laporan peserta lainnya tentang Romi yang memiliki disabilitas.
"Inilah yang tidak habis pikir. Kenapa tiba-tiba dibatalkan. Saat itu ada peserta yang melapor dan akhirnya laporan diterima, Romi akhirnya dicoret," ujar Wendra yang dihubungi oleh Kompas.com.
Wendra menyatakan pihaknya akan memperjuangkan kasus ini sampai titik akhir.
Wendra mengatakan, dedikasi Romi bekerja di daerah tersebut sepertinya diabaikan begitu saja.
"Aneh, dia mampu bekerja dan malahan kontrak diperpanjang pada 2017, tapi ketika lulus CPNS tiba-tiba dibatalkan," kata Wendra.
Menurut Wendra, ketika mengurus surat keterangan kesehatan Romi ternyata diberi rekomendasi oleh dua orang dokter spesialis okupasi dari Padang dan Pekanbaru.
Baca Juga: Staminanya Selalu Terhaga, Jokowi Bagikan Resep 'Bugar dengan Jamu' Sebelum Beraktivitas
"Dokter itu menyatakan Romi bisa bekerja, tapi tetap saja kelulusannya dibatalkan," tambahnya.
Pihak Wendra sudah menyiapkan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara soal kasus ini.
Selain itu, kuasa hukum dari LBH Padang itu juga menyiapkan laporan dugaan tindakan pidana yang dilakukan Bupati Solok Selatan dan jajarannya.
"Ada dua kasus yang segera kami ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," tutup Wendra.
Baca Juga: Titiek Puspa Beri Amanat Besar Ini pada Inul Daratista hingga Buat Warganet Mewek
Jika kasus ini bertemu dengan jalan buntu, pihak Wendra akan segera melanjutkannya ke jalur hukum.
Mengingat posisi Romi dengan mudahnya diberikan kepada orang lain.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR