Pernah, saat dia bekerja di sebuah toko busana di Tanah Abang, diam-diam dia menjual barang dagangan bosnya melalui online," tambah dia.
Dia nekat melakukan tindak kriminal itu demi memenuhi gaya hidupnya.
"Buat dipakai sendiri, pingin baju yang bagus saja," ujar MR.
Meski demikian, MR juga menjual baju curiannya secara online.
Adapun, pencurian yang dilakukan MR telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 14 juta.
MR kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kiat Melahirkan Mudah, Ternyata Rutin Konsumsi Buah Ini Bantu Persalinan Lebih Lancar dan Cepat!
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR