Nakita.id - Gaya hidup kini memang menjadi salah satu hal yang dijunjung tinggi oleh banyak orang.
Bahkan tak jarang orang rela melakukan segala cara demi menunjang gaya hidupnya.
Seperti salah seorang sales promotion girl (SPG) ini yang nekat mencuri demi memiliki baju-baju bermerek.
Baca Juga: Ternyata Kita Tidak Perlu Minum 8 Gelas Air Putih dalam Sehari, Simak Penjelasan dari Pakar, Moms!
SPG berinisial MR mencuri baju branded di sebuah pameran di Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan.
Adapun, kejadian itu berlangsung pada 9 Juli 2019 ketika stand pameran yang diintai oleh MR juga sudah sepi.
Penjaga stand tersebut telah menutup baju yang dijual dengan terpal plastik.
Saat stand tersebut ditinggalkan oleh penjaganya, MR masuk dan mengambil dengan santai baju yang ada di stand itu.
Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya, orang-orang tidak curiga karena mengira MR adalah penjaga stand tersebut.
Keesokan harinya, pemilik stand terkejut saat mengetahui baju-baju bermerek di tokonya telah raib.
Pasalnya harga satuan baju yang diambil MR dibanderol dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Pemilik stand langsung melaporkannya kepada pihak keamanan mal yang kemudian membuka rekaman CCTV mal tersebut.
Dari sana terlihat aksi MR yang sedang memasukan baju-baju itu ke dalam kantong.
Pada 21 Juli 2019, pelaku terdeteksi berada di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat.
Polisi pun menangkap MR di sebuah rumah kos dan ditemukan pula barang bukti berupa busana yang dia curi.
Kanit Resmob AKP Benito Harleandra mengatakan sebelum menjadi SPG, MR bekerja sebagai karyawan di berbagai tenant pakaian namun, MR selalu bermasalah di tempat kerjanya itu.
"Dari keterangan saksi lain, pelaku ini memang sering bermasalah ketika bekerja di tempat orang," ujar Benito.
Baca Juga: Nunung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Denny Darko: 'Akan Ada Perubahan Drastis'
Pernah, saat dia bekerja di sebuah toko busana di Tanah Abang, diam-diam dia menjual barang dagangan bosnya melalui online," tambah dia.
Dia nekat melakukan tindak kriminal itu demi memenuhi gaya hidupnya.
"Buat dipakai sendiri, pingin baju yang bagus saja," ujar MR.
Meski demikian, MR juga menjual baju curiannya secara online.
Adapun, pencurian yang dilakukan MR telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 14 juta.
MR kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kiat Melahirkan Mudah, Ternyata Rutin Konsumsi Buah Ini Bantu Persalinan Lebih Lancar dan Cepat!
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR