Nakita.id - Penangkapan Jefri Nichol atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja cukup menghebohkan publik.
Dikenal sebagai sosok yang polos dengan imej yang baik, banyak yang tak menyangka jika Nichol tergoda untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Kini, usai berurusan dengan polisi karena kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja, Jefri Nichol terancam 12 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengungkapkan bahwa Jefri terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjeratnya.
Dalam penjelasannya, Indra mengatakan bahwa Jefri dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Iya, kasus Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Indra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR