Baca Juga: Tak Perlu Bingung Moms, Begini Cara Mudah Agar Anak Mau Makan Sayur, Dijamin Langsung Lahap
Ana menyayangkan sikap Antony yang kerap kali mengumbar perseteruan berkait laporannya dengan Kriss ke khalayak luas.
Sebelumnya pihak Kriss Hatta juga sudah melaporkan Anthony dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Pelaporan langsung diajukan ke SPKT Polda Metro Jaya sesaat setelah mediasi gagal.
"Iya semalam, itu jam 11 malam di SPKT Polda Metro, yauda kita buat laporan baru tentang adanya dugaan pelanggaran ITE, pasal 27 ayat 3. Terlapor Anthony," ujar Suratman.
"Yaa ada di-update, Anthony pernah mem-posting atau apalah istilahnya di media sosial berita yang tidak menyengkanlah kalau begitu," lanjut Suratman.
Dalam laporan bernomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, pihak Kriss melaporkan Antony dengan sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.19 tahun 2016.
Baca Juga: #5MenitAja Hilangkan Kulit Wajah Kering dan Kusam karena Matahari, Patut Dicoba Moms!
Setelah mediasi Rp1 Miliar yang gagal itu, kuasa hukum Kriss Hatta sudah berkonsultasi dengan pihak kepolisian.
Mereka berencana melaporkan lagi Anthony atas dasar dugaan pemerasan.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Tribunseleb |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR