Nakita.id - Selama kasus 'ikan asin' masih berjalan, para tersangka seperti Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua di tahan di Polda Metro Jaya.
Beberapa waktu lalu dikabarkan Rey Utami mengajukan sebagai tahanan kota.
"Jadi dia kalau Rey pengin sekali dia keluar untuk bisa minimal dia bisa tahanan rumah atau tahanan kota (agar) bisa rawat anaknya," kata kuasa hukum Rey Utami, Baharuddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019) dilansir dari "Kompas.com".
Baca Juga: 5 Bulan Setelah Resmi Bercerai dari Gisel, Gading Buat Pengakuan Atas Kesalahannya:
"Sisi yang pertama, kan dia wanita kemudian ada anak, ada keluarga. Jadi sisi manusianya pasti ditimbang juga," imbuhnya.
Setelahnya, masa tahanan Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar malah diperpanjang menjadi 40 hari.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, perpanjangan masa tahanan para tersangka dikarenakan subjektivitas dari penyidik.
Mengetahui Rey Utami mengajukan menjadi tahanan luar, Fairuz A Rafiq angkat bicara dalam acara "Hotman Paris Show" (31/7/2019).
Baca Juga: Barbie Kumalasari Kembali Buat Heboh Warganet Karena Pengakuannya Ini:
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR