Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri Hamil Anak Kembar yang Perlu Moms Ketahui
Kasus mereka telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora.
Dua petinggi KONI itu dijatuhkan hukuman penjara dan denda yang berbeda-beda.
Lalu tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyayanto, masih menjalani proses persidangan.
Melalui semua persidangan itu, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga mendapatkan uang panas itu.
Nama yang tersebut salah satunya adalah Menpora Imam Nahrawi dan juga stafnya Miftahul Ulum.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR