Nakita.id - PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Minggu (4/8/2019) wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten terdampak pemadaman listrik bahkan hingga dua hari.
Sejak saat itu, PT PLN (Persero) menjanjikan adanya ganti rugi akan gangguan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Langsung Angkat Kaki Usai Dirut PLN Beri Penjelasan Berbelit-Belit:
Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
Bagi penduduk yang terdampak, saat ini sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Baca Juga: #LovingNotLeblling: Jadi Menantu Konglomerat, Nia Ramadhani Sentak Anaknya Saat Beli Mainan:
Berikut ini cara-cara yang bisa dilakukan.
1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR