Nakita.id - PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Minggu (4/8/2019) wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten terdampak pemadaman listrik bahkan hingga dua hari.
Sejak saat itu, PT PLN (Persero) menjanjikan adanya ganti rugi akan gangguan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Langsung Angkat Kaki Usai Dirut PLN Beri Penjelasan Berbelit-Belit:
Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
Bagi penduduk yang terdampak, saat ini sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Baca Juga: #LovingNotLeblling: Jadi Menantu Konglomerat, Nia Ramadhani Sentak Anaknya Saat Beli Mainan:
Berikut ini cara-cara yang bisa dilakukan.
1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan"
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
Baca Juga: Heboh Pemadaman Listrik di Wilayah Jawa Bali, Berlanjut Hingga 6 September 2018?
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search"
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Baca Juga: Intip Cantiknya Ajudan Iriana Jokowi yang Jarang Terekspos, Berpangkat Kapten di Usia 33 Tahun
Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada September 2019.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Agustus yang akan dibayar pada September.
Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.
Untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten 4 Agustus lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dampak Mati Listrik: Baru 3 Bulan Nikah, Istri Tewas Terbakar Lilin yang Dinyalakan Suami
"Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan," ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah.
PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Adapun untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.
Kompensasi diberikan pada saat pelanggan membeli token.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul PLN Beri Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Cek Besarannya
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR