Untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten 4 Agustus lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dampak Mati Listrik: Baru 3 Bulan Nikah, Istri Tewas Terbakar Lilin yang Dinyalakan Suami
"Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan," ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah.
PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Sementara untuk konsumen non-adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR