Nakita.id - Jika membicarakan soal keluarga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo memang tak bisa lepas dari sosok Halimah.
Seperti kita ketahui, Halimah sempat menjadi menantu trah Cendana.
Sebelumnya, Halimah dikaruniai tiga anak dari pernikahannya dengan Bambang Trihatmodjo.
Kemelut rumah tangga Halimah dengan Bambang Trihatmodjo dimulai ketika Mayangsari diisukan menjadi biangkerok penyebab Bambang dan Halimah berpisah.
Imej Mayangsari sebagai pelakor seolah tak pernah lepas dari ingatan warganet.
Bahkan banyak yang mengatakan bahwa Mayangsari menggunakan 'dukun' untuk merebut hati Bambang Trihatmodjo.
Melansir dari Tribun Pontianak, Mayangsari sendiri memang telah menikah siri dengan Bambang sejak tahun 2001 lalu.
Namun, gugatan cerai Bambang Trihatmodjo kepada Halimah baru dilayangkan pada 2007 dan ketuk palu pada tahun 2010 lalu.
Dikabarkan juga bahwa Halimah yang mengetahui skandal tersebut tak tinggal diam.
Ia dan ketiga anaknya menggrebek kediaman Mayangsari.
Retaknya rumah tangga Halimah dan Bambang Trihatmodjo juga menyeret soal harta.
Bahkan, Halimah terang-terangan ingin bisa sita harta Mayangsari.
Melansir dari Kompas.com, Halimah Agustina Kamil sempat menggugat secara sita marital atas harta bersama selama berumah tangga 26 tahun dengan Bambang Trihatmodjo (BT).
Halimah memperlancar upaya hukum di pengadilan, termasuk menyita harta istri siri Bambang Trihatmojo, Mayangsari.
Kuasa hukum Halimah juga menyerahkan bukti berupa kliping berita di media massa tentang aset-aset Mayangsari yang disebut sebagai pemberian Bambang Trihatmodjo.
Anak ketiga mendiang Soeharto ini diketahui memiliki harta kekayaan sekitar Rp14 triliun.
Saat menikahi Mayangsari pada 2011 silam, Bambang Trihatmodjo diketahui memberikan sebagian hartanya pada Mayang.
Di antaranya adalah rumah di Simprug Golf XV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bukti-bukti yang diajukan pada permohonan sita harta bersama Halimah, di antaranya sertifikat tanah atas nama Halimah dan Bambang.
Selain rumah di Simprug, aset lain yang dicantumkan dalam daftar sita harta bersama ialah sejumlah rumah di Purwokerto yakni di Kalibener, Kompleks Mutiara Pratama, dan Taman Anggrek; Radio Sumasli (Suara Banyumas Asli); serta mobil Jaguar dan BMW X5.
Bukan tanpa alasan, Halimah mengajukan gugatan sita harta bersama karena merasa khawatir.
Sebab, harta yang dimilikinya bersama Bambang (diperkirakan mencapai triliunan rupiah) berpindah tangan ke pihak lain.
Belasan tahun berlalu, Halimah kini tak pernah memperlihatkan dirinya di hadapan publik.
Berbeda dengan Mayangsari, ia tampak aktif membagikan kegiatannya di sosial media pribadinya.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR