Dari penyelidikan sementara, diduga pelaku dan sang istri sudah bekerja sama dalam tindakan asusila tersebut.
Bahkan JP mengaku kepada polisi kalau mereka sudah pernah berhubungan intim bertiga.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," ungkap Yuyan Priatma.
Baca Juga: Melaney Ricardo Sudah Siapkan Pengacara, Merespons Laporan Elza Syarif ke Kepolisian
"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," sambungnya.
JP bahkan mengaku sudah meminta izin istrinya untuk menikahi anak tirinya pada bulan 12 nanti.
"Kami berjanji kawin bulan 12. Begitulah rencana kami. Mamaknya setuju," jelas JP yang dilansir dari kanal YouTube iNews Jambi.
Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,Tribun Jambi |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR