Nakita.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur kini semakin banyak terdengar bukan Moms?
Belum selesai diproses kasus pencabulan remaja berusia 13 tahun, kini kasus baru telah muncul.
Kali ini kabar tidak mengenakkan ini datang dari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di mana seorang ayah tiri kerap melampiaskan nafsu bejat kepada anak tirinya sendiri.
Melansir dari Tribun Jambi, Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku JP (54) mengimingi korban dengan uang Rp 300 ribu.
"Mulanya korban tidak mau (berhubungan intim) walaupun diberikan uang. Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Yuyan Priatmaja, Kamis (5/9/2019).
Yuyan Priatmaja membeberkan fakta bahwa pelaku sudah melampiaskan nafsu bejatnya sejak 2017 lalu.
Saat itu korban masih berusia 16 tahun, alias di bawah umur.
Paman dari korban itu sedang sakit dan tentunya membutuhkan biaya untuk berobat.
Baca Juga: Terlalu Kencang Memompa ASI, Aktris 39 Tahun Ini Alami Pecah Pembuluh Kapiler, Hati-hati Moms!
Situasi seperti itu yang dimanfaatkan oleh JP untuk menarik perhatian korban atau anak tirinya sendiri.
"Pelaku (juga) meminta izin kepada ibu korban untuk menyetubuhi anaknya, dan juga akan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," ujar Yuyan Priatma.
Ibu korban pun mengaminkan permintaan pelaku, namun korban tetap tidak mau.
"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin tante korban, dan akhirnya setelah dijanjikan uang dan mengobati pamannya yang sedang sakit, korban menuruti ajakan itu," jelasnya.
Dari penyelidikan sementara, diduga pelaku dan sang istri sudah bekerja sama dalam tindakan asusila tersebut.
Bahkan JP mengaku kepada polisi kalau mereka sudah pernah berhubungan intim bertiga.
"Pengakuan pelaku seperti itu, pernah lakukan bertiga. Latar belakang keluarga ini memang tidak pernah bersekolah. Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil. Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," ungkap Yuyan Priatma.
Baca Juga: Melaney Ricardo Sudah Siapkan Pengacara, Merespons Laporan Elza Syarif ke Kepolisian
"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," sambungnya.
JP bahkan mengaku sudah meminta izin istrinya untuk menikahi anak tirinya pada bulan 12 nanti.
"Kami berjanji kawin bulan 12. Begitulah rencana kami. Mamaknya setuju," jelas JP yang dilansir dari kanal YouTube iNews Jambi.
Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,Tribun Jambi |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR