Nakita.id - Lagi-lagi, kartun Spongebob Squarepants kena teguran tegas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang tayang di stasiun televisi GTV pada 22 Agustus 2019 pukul 15.02 mendapat teguran dari KPI.
Melansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menegaskan bahwa dalam episode tersebut, ada beberapa adegan yang mengandung unsur kekerasan.
Baca Juga: Dinilai Kerap Menimbulkan Konflik, KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy
Mulyo Hadi mengatakan bahwa, "Program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu."
Hal tersebut dirincikan Mulyo Hadi, bahwa adegan kekerasan dalam siaran televisi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2, tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Baca Juga: Membantah Anaknya Alami Gangguan Jiwa, Elvy Sukaesih Akui Putranya Ngamuk Saat Diajak Berobat
Tak hanya sekali, rupanya program kartun Spongebob Squarepants telah berkali-kali mendapat teguran dari KPI.
Pada 2014 misalnya, KPI pernah memberikan sanksi pada beberapa tayangan animasi anak, salah satunya Spongebob Squarepants.
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR