Mengutip dari Kompas.com, sanksi berupa peringatan tersebut tercantum dalam laman resmi KPI dengan nomor 2200/K/KPI/09/14 yang diterbitkan pada 19 September 2014.
Saat itu KPI berpendapat, tayangan tersebut memiliki dampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak karena mengandung muatan kekerasan fisik, penggunaan senjata tajam, kata-kata kasar, adegan berbahaya, muatan pornografi, hingga unsur mistis.
Tak ayal, kabar itu menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, terutama para penggemar serial animasi jenaka asal Amerika ini.
Baca Juga: Jadi Saksi Perselingkuhan Krisdayanti, Aurel:
Tagar #savespongebob lalu menjadi trending topic di twitter Indonesia, beragam meme berisi kritik kepada KPI pun muncul.
Tak berhenti di situ, pada pertengahan 2016, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan pemotongan adegan hingga penerapan sensor pada sejumlah adegan serial animasi Spongebob Squarepants.
Sebagai contoh, karakter Sandy 'Tupai' disensor karena mengenakan bikini.
Banyak warganet menduga, sensor berupa pengaburan terhadap tayangan kartun tersebut atas kebijakan KPI.
Meski demikian, ketika itu Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sensor pengaburan terhadap program kartun dan animasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR