"DS ditahan pada 10 September 2019," ujarnya.
Atas perbuatan kejinya tersebut, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Wah Moms, tindakan keji seperti ini semakin banyak terjadi ya.
Semoga kita dijauhkan dari tindakan keji itu ya Moms!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR