Nakita.id - Moms, tindakan keji kembali dilakukan ayah kepada anak kandungnya sendiri.
Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Bahkan beberapa kali, sang ayah sampai pernah juga menjual sang anak pada pria hidung belang.
Mengutip Kompas.com, pria yang tega melakukan hal keji pada anaknya sendiri berinisial DS.
Kelakuan bejat DS pertama kali diketahui sang istri lantaran merasa curiga dengan perubahan yang dialami oleh sang anak.
Sang ibu pertama kali menaruh curiga saat merasa ada yang berbeda dengan fisik dan psikis sang anak.
Setelah sang ibu curiga dengan perubahan tersebut, barulah anaknya mau menceritakan kelakuan bejat sang ayah.
Dalam penuturan sang anak yang berinisial A dan berusia 17 tahun, ia sudah kerap diperkosa oleh sang ayah.
Tak hanya sekeali, A mengaku sudah berkali-kali memuaskan nafsu bejat ayah kandungnya tersebut.
Belakangan diketahui aksi bejat DS sudah dilangsungkan sejak tahun 2018.
Atas tindak bejatnya tersebut, kini A tengah berbadan dua, hamil anak dari sang ayah.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Kini Genap Berusia 24 Tahun, Kompas.com Ajak Pembaca Hidupkan Semangat Jernih Melihat Dunia
Aksi bejat DS tersebut rupanya dilakukan setiap seminggu sekali, tepatnya di hari Minggu.
Ia membawa sang anak ke sebuah pos kosong di Kecamatam Telukjambe Barat, Karawang untuk melancarkan aksinya.
Tak hanya sampai di situ Moms, rupanya DS juga tega menjual sang anak pada pria hidung belang.
"Korban pernah dijual tiga kali kepada beberapa laki-laki," kata Nuredy lebih lanjut.
Ia pun juga mengungkapkan bahwa sang anak dijual dengan kisaran harga Rp300.000 hingga Rp500.000 pada pria hidung belang.
Baca Juga: Buah-buahan yang Bagus untuk Penuhi Gizi Saat Hamil 1 Bulan
Setelah ibu A mengetahui aksi bejat suaminya tersebut, ia langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, DS langsung diamankan dan ditangkap oleh pihak berwajib.
Ia pun sudah mulai merasakan dinginnya hotel prodeo sejak seminggu yang lalu.
"DS ditahan pada 10 September 2019," ujarnya.
Atas perbuatan kejinya tersebut, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Wah Moms, tindakan keji seperti ini semakin banyak terjadi ya.
Semoga kita dijauhkan dari tindakan keji itu ya Moms!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR