Nakita.id - Kasus pembunuhan terhadapa anak di bawah umur kembali terjadi di Tanah Air.
Setelah pernah menimpa gadis malang di Bali, kali ini seorang bocah p erempuan berusia 5 tahun tewas di tangan ibu angkatnya.
Lebih tragisnya, sebelum bocah itu dibunuh, ia mendapatkan tindakan asusila dari kakak angkatnya.
Dilansir dari TribunJabar.id, korban bernama Nadia Putri (5) ditemukan tewas di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi yang menyedihkan pada Minggu (22/9/2019) siang.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap penyebab dan kronologi kematian korban.
Nasriadi mengungkapkan korban dibunuh oleh ibu angkatnya SR (35), setelah diperkosa oleh kedua saudara angkatnya, RG (16) dan RS (14).
Mirisnya lagi, kedua kakak angkat korbann RG dan RS memperkosa korban di depan SR, ibu angkatnya sendiri.
"Adapun cara yang dilakukan oleh RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi.
Setelah diperkosa, ibu angkat korban langsung membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul korban.
Baca Juga: Tren Diet Militer Bisa Turunkan Berat Badan Sampai 4 Kilo dalam 3 Hari, Begini Caranya
"Setelah korban tewas, pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri," pungkas Nasriadi.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini ketiga tersangka kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban, polisi menetapkan SR, RG dan RS sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan NP.
"Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
Ketiga tersangka tercatat sebagai warga kampung Bojongloa, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Pihak kepolisian pun mengungkapkan, dari hasil otopsi jenazah ditemukan bekas luka di leher, lidah, kemaluan dan anus.
Otopsi dilaksanakan dokter forensik di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Senin kemarin.
Berdasarkan perbuatan keji tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com,Tribunjabar.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR