Nakita.id – Istilah sunat sudah awam dikenal di Indonesia.
Pengertian sunat sendiri adalah operasi pembuangan kulup atau kulit yang menutupi ujung penis.
Sunat biasanya dilakukan pada seorang anak laki-laki yang dianggap sudah cukup umur, atau kini juga mulai banyak dilakukan sejak masih bayi.
Akan tetapi di Indonesia sendiri ternyata ada juga praltik sunat pada perempuan, Moms.
Hal ini masih banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa.
Berdasarkan studi nasional Riskesdas pada 2013 lalu, sebanyak 51,2% anak perempuan usia 0-11 tahun menjalani sunat.
Presentasi tertinggi praktik sunat perempuan ini terjadi di Provinsi Gorontalo dengan 83,7%, Moms.
Menurut studi yang dilakukan oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSSK UGM) dan Komnas Perempuan pada 2017, menyebut istilah sunat perempuan dengan istilah Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) atau dalam istilah Indonesia disebut Pemotongan dan Perlukaan Genital Perempuan (P2GP).
Dari penjelasan Sri Purwatiningsih, peneliti dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSSK UGM), praktik P2GP di Indonesia terjadi pada 51,2% anak di usia 0-11 tahun.
Praktik FGM/C atau P2GP di Indonesia ini beragam, yang dilakukan secara simbolik hanya 1,2 %.
Sedangkan lebih dari 90% mengalami perlukaan karena hal tersebut. Pasalnya hampir semua praktik sunat perempuan di Indonesia dilakukan dengan adanya pemotongan atau dengan perlukaan.
Source | : | Liputan ICIFPRH di Jogja |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR