Nakita.id - Malang nasib Hendi Suhendi, mantan Dandim Kendari yang mulanya berpangkat Kolonel Infanteri di Sulawesi Tenggara ini harus kehilangan jabatan.
Usut punya usut pencopotan jabatan Kolonel Infanteri Hendi Suhendi dikarenakan sang istri, Irma Zulkifli Nasution, berkomentar negatif.
Tak sembarangan, istrinya justru nyinyir pada kasus penusukan yang menimpa Menko Polhukam Wiranto secara terang-terangan.
Melansir Kompas.com, Irma mengunggah komentar negatif ke Facebook terkait Wiranto yang baru-baru ini ditusuk di Pandeglang, Banten.
Tak disangka, unggahannya itu lantas membuat suaminya harus menerima ganjaran berat.
Hendi Suhendi harus dicopot dari jabatan Dandimnya karena jari sang istri tak bisa ditahan untuk berkomentar miring.
Upacara pencopotan jabatan yang dilakukan Kolonel Kav Hendi Suhendi berlangsung di Aula Sudirman Korem 143 Halu Oleo, Kendari pada Sabtu (12/10/2019).
Irma turut hadir menyaksikan serah terima jabatan sang suami.
Dirinya tak kuasa menahan air mata ketika suaminya menjalani upacara pencopotan jabatan, serta mendapat hukuman disiplin secara militer.
Upacara sertijab tersebut dipimpin langsung Komandan Korem 143 Haluoleo Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Tentunya tak mudah bagi Hendi Suhendi menerima hal ini, apalagi ketika dirinya telah memegang jabatan tinggi yang diperjuangkan.
Meski demikian, ia mengaku ikhlas dan menerima kesalahannya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan itu memang pelajaran bagi kita semua," ucap Hendi Suhendi didampingi istrinya.
Walau jabatannya dicopot, Hendi mengaku dirinya seorang prajurit yang setia.
Oleh karena itu, atas dasar kesetiaannya sebagai anggota TNI, Hendi menerima segala keputusan dari pimpinan.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi.
Ungkapan kesetiaan sebagai prajurit TNI tersebut bahkan tak hanya sekali dijelaskan Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Tak cuma dicopot dari jabatan sebagai Kodim 147 Kendari, Hendi pun harus menjalani tahanan ringan sebagai hukuman disiplin militer.
Hendi harus mempertanggung jawabakan kesalahannya dengan ganjaran sanksi militer, penahanan ringan selama 14 hari.
Sementara sang istri akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR