TNI juga melaporkan tiga istri anggotanya terkait konten negatif yang dituding 'menyerang' Wiranto itu.
Tiga personel yang mendapatkan sanksi adalah Kolonel Hendi Suhendi (HS) yang merupakan Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Sersan Dua Z dan Peltu YNS (anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya).
Sedangkan ketiga istri anggota TNI tersebut yang berinisial IPND, LZ dan FZ telah dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pecopotan jabatan dari tiga personel tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang disiplin militer.
Akibat ulah sang istri, para prajurit TNI ini harus menyerahkan kembali jabatannya.
Istri eks Dandim Kendari tersebut tak kuasa menahan tangis saat serah terima jabatan.
Nekat melakukan hal itu, Moms mungkin bertanya-tanya mengapa istri-istri para prajurit ini sampai bertindak demikian?
Padahal, sosok Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto juga merupakan mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1998 sebelum terjun ke dunia politik.
Menurut Pengamat Sosial Drajat Tri Kartono, kejadian ini tidak bisa digeneralisirkan untuk menggambarkan kondisi batiniah TNI secara utuh, seperti dikutip dari Kompas.com.
“Karena itu kan hanya beberapa orang, tidak mewakili sebuah korps kumpulan ibu-ibu tantara,” kata Drajat saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR