Di jasad O ada bekas memar di bagian bibir dan tidak ditemukan luka bekas penganiayan lainnya.
Namun dari keterangan sementara dokter forensik saat itu, terdapat bintik-bintik pada jasadnya yang kemungkinan muncul karena ada sekapan.
Polisi sempat mencari informasi tentang perempuan yang berambut ikal sebahu dan memiliki tato salib di kaki kanan dekat mata kaki.
Dari KTP, diketahui O adalah warga Cikarang yang berusia 28 tahun.
Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Baca Juga: 16 Tahun Menikah Tanpa Gosip, Uya Kuya Mengaku Pernah Selingkuh, Sang Istri Kenal Orangnya!
Source | : | Kompas.com,intisari |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR