Nakita.id - Beberapa waktu lalu, petugas sebuah hotel di Karawang dikejutkan dengan penemuan mayat tanpa busana, Senin (7/10/2019) siang.
Petugas Hotel Omega Karawang ini awalnya hanya ingin mengingatkan customernya waktu sewa telah habis.
Namun, dirinya justru menemukan perempuan yang terbaring tanpa nyawa dan tanpa busana.
Mengutip dari Kompas.com, diketahui korban tewas tersesbut adalah perempuan berinisial O berusia 28 tahun.
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh lelaki bernama Ridwan Solihin, seorang kuli bangunan di Bekasi.
Awalnya, Ridwan berkenalan dengan O melalui Facebook, Moms.
Mereka pun terus berkomunikasi semakin intens dan berlanjut lewat WhatsApp.
Hingga kemudian dikabarkan Ridwan tahu pekerjaan O sebagai pekerja seks komersial (PSK) online.
Ia pun mengajak O berkencan dan berniat menggunakan jasanya.
Mereka pun kemudian berkencan dan berjanji bertemu di Hotel Omega pada Minggu (6/10/2019).
Ridwan dan O pun check in dan menginap di kamar 211 hotel tersebut.
Entah apa pasalnya, Ridwan dan O bertengkar di dalam kamar hotel.
Dalam keadaan kalap, Ridwan menganiaya O dengan membekap mulut dan hidung menggunakan tangan dan handuk.
Ia kemudian mengikat O yang telah tewas dalam kedaaan tanpa busana.
Setelah membunuh O, Ridwan pun melarikan diri dengan membawa dua ponsel dan uang Rp250.000 milik korban.
Mengutip dari Intisari, pembunuhan tersebut dipicu oleh omongan O yang menganggap pelaku melakukan hubungan intim yang terlalu lama.
Belakangan diketahui bahwa sebelum berhubungan intim dengan O, ia sempat menggunakan tisu magic.
Tisu magic sendiri selama ini dipercaya mampu membuat ereksi seorang pria berlangsung lebih lama.
Biasanya penggunaannya dipadukan dengan obat kuat, seperti yang dilakukan Ridwan sebelum berhubungan intim dengan O.
Ridwan berhasil ditangkap polisi di Bekasi, tempat ia bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah proyek perumahan pada Sabtu (12/10/2019).
Kepada polisi, Ridwan mengaku membunuh O karena perempuan yang ia kenal melalui Facebook itu menolak berhubungan badan lebih lama.
"Motifnya karena sakit hati, pelaku kalap dan menganiaya korban," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (15/10/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Batal Jadi Istri Rezky Aditya, Razer Patricia Masih Simpan Foto Berdua di Instagram, Masih Cinta?
Di jasad O ada bekas memar di bagian bibir dan tidak ditemukan luka bekas penganiayan lainnya.
Namun dari keterangan sementara dokter forensik saat itu, terdapat bintik-bintik pada jasadnya yang kemungkinan muncul karena ada sekapan.
Polisi sempat mencari informasi tentang perempuan yang berambut ikal sebahu dan memiliki tato salib di kaki kanan dekat mata kaki.
Dari KTP, diketahui O adalah warga Cikarang yang berusia 28 tahun.
Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Baca Juga: 16 Tahun Menikah Tanpa Gosip, Uya Kuya Mengaku Pernah Selingkuh, Sang Istri Kenal Orangnya!
Source | : | Kompas.com,intisari |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR