Dalam reka ulang tersebut, pihak kepolisian menggelar dua versi kejadian berdasarkan keterangan pelaku begal maupun ZA.
’’Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi,’’ ujar Bakti Riza Hidayat, Ketua Tim kuasa hukum ZA dalam siaran pers yang diterima TribunnewsWIKI, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Tewaskan Begal yang Hendak Rudapaksa Kekasihnya, Siswa SMA ini Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan yang menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) malam tersebut.
Terdapat 24 adegan pada versi pertama dan 31 adegan pada versi kedua.
Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.
Bakti mengatakan, bahwa pihaknya masih memohon agar Polres Malang menerapkan diskresi atas perkara ini.
Pasalnya, di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam penegakan hukum.
’’Jadi tidak semua tindak pidana dapat dihukum, terutama yang berkaitan dengan pengaruh daya paksa dan pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (Noodweer) seperti yang dilakukan ZA,’’ ujarnya.
siswa
Seperti diberitakan, ZA seorang siswa SMA di Malang menusuk seorang begal hingga tewas karena merasa terancam pacarnya akan diperkosa.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/9).
Source | : | Tribun Wiki |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR