Polisi kemudian menetapkan ZA sebagai tersangka tetapi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa pelaku masih di bawah umur.
Dalam rekonstruksi yang diperagakan berdasarkan keterangan Mamad alias Ahmad sebagai pelaku begal, kejadian bermula ketika dia dan Misnan melihat ZA dan teman wanitanya sedang berpacaran.
Kemudian Mamad dan Misnan mendatangi ZA dan meminta paksa HP dan motor.
Dari sana muncul niat jahat untuk melakukan perkosaan terhadap VN (17).
Zulham Akhmad Mubarrok tim kuasa hukum VN menambahkan, dalam rekonstruksi, ZA dan VN memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan pelaku begal.
Baca: Siswa SMA Jadi Tersangka karena Bunuh Begal yang Mau Merampok dan Nyaris Perkosa Pacarnya
Dalam rekonstruksi yang diperagakan, kata Zulham, keduanya sedang berboncengan melintasi jalan raya yang berjarak 100 meter dari lokasi pembunuhan.
Lalu, Mamad dan Misnan memaksa keduanya yang merupakan siswa SMA itu untuk berhenti dan menggiring paksa keduanya ke areal persawahan tidak jauh dari jalan raya.
’’Di sanalah proses bela diri terjadi ketika dua orang pelaku begal mengancam akan memperkosa VN sehingga ZA yang menyembunyikan senjata tajam dari praktikum di sekolah melakukan pembelaan diri dan melakukan penusukan,’’ ujar Zulham. (*)
Artikel ini telah ditulis oleh TribunWiki dengan judul :
Polres Malang Gelar Rekonstruksi Kasus ZA, Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Membela Diri
Source | : | Tribun Wiki |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR