Nakita.id - Masih ingat dengan siswa berinisial ZA (17) yang bunuh begal dan sempat memicu kontraversi?
Ceritanya, siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam tujuh tahun penjara, karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).
Peristiwa tersebut bermula ketika ZA dan pacarnya tengah berduaan di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
Misnan dan ketiga rekannya tiba-tiba menghampiri ZA, dan merampas harta benda milik pelajar SMA itu.
Tak puas dengan uang dan ponsel, kawanan begal tersebut bahkan berniat memperkosa pacar ZA.
Ingin melindungi sang pacar, ZA lantas menusuk Misnan sampai tewas.
Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.
Bagaimana kabar ZA sekarang?
Kasus pembunuhan begal yang melibatkan ZA masih terus berlangsung sampai sekarang.
Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus ZA (17), siswa SMA yang membunuh begal karena membela diri.
Rekonstruksi itu dilaksanakan pada Kamis (26/9/2019) di kompleks persawahan Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang.
Dalam reka ulang tersebut, pihak kepolisian menggelar dua versi kejadian berdasarkan keterangan pelaku begal maupun ZA.
’’Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi,’’ ujar Bakti Riza Hidayat, Ketua Tim kuasa hukum ZA dalam siaran pers yang diterima TribunnewsWIKI, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Tewaskan Begal yang Hendak Rudapaksa Kekasihnya, Siswa SMA ini Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan yang menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) malam tersebut.
Terdapat 24 adegan pada versi pertama dan 31 adegan pada versi kedua.
Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.
Bakti mengatakan, bahwa pihaknya masih memohon agar Polres Malang menerapkan diskresi atas perkara ini.
Pasalnya, di dalam hukum pidana dikenal alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana dalam penegakan hukum.
’’Jadi tidak semua tindak pidana dapat dihukum, terutama yang berkaitan dengan pengaruh daya paksa dan pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (Noodweer) seperti yang dilakukan ZA,’’ ujarnya.
siswa
Seperti diberitakan, ZA seorang siswa SMA di Malang menusuk seorang begal hingga tewas karena merasa terancam pacarnya akan diperkosa.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/9).
Polisi kemudian menetapkan ZA sebagai tersangka tetapi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa pelaku masih di bawah umur.
Dalam rekonstruksi yang diperagakan berdasarkan keterangan Mamad alias Ahmad sebagai pelaku begal, kejadian bermula ketika dia dan Misnan melihat ZA dan teman wanitanya sedang berpacaran.
Kemudian Mamad dan Misnan mendatangi ZA dan meminta paksa HP dan motor.
Dari sana muncul niat jahat untuk melakukan perkosaan terhadap VN (17).
Zulham Akhmad Mubarrok tim kuasa hukum VN menambahkan, dalam rekonstruksi, ZA dan VN memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan pelaku begal.
Baca: Siswa SMA Jadi Tersangka karena Bunuh Begal yang Mau Merampok dan Nyaris Perkosa Pacarnya
Dalam rekonstruksi yang diperagakan, kata Zulham, keduanya sedang berboncengan melintasi jalan raya yang berjarak 100 meter dari lokasi pembunuhan.
Lalu, Mamad dan Misnan memaksa keduanya yang merupakan siswa SMA itu untuk berhenti dan menggiring paksa keduanya ke areal persawahan tidak jauh dari jalan raya.
’’Di sanalah proses bela diri terjadi ketika dua orang pelaku begal mengancam akan memperkosa VN sehingga ZA yang menyembunyikan senjata tajam dari praktikum di sekolah melakukan pembelaan diri dan melakukan penusukan,’’ ujar Zulham. (*)
Artikel ini telah ditulis oleh TribunWiki dengan judul :
Polres Malang Gelar Rekonstruksi Kasus ZA, Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Membela Diri
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Source | : | Tribun Wiki |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR